Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen - Pemberlakuan terbaru dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah tampak menyebabkan tingkat demam kegembiraan antara bisnis, media dan masyarakat umum. Perhatian masyarakat umum terutama yang telah difokuskan di sekitar ketentuan yang memungkinkan pembeli untuk kembali barang dan batas kemampuan pengecer untuk melembagakan kebijakan tidak ada pengembalian dana.

Dengan isi dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam pikiran saya telah menemukan untuk menjadi pengembangan penasaran bahwa meskipun berlakunya UU, pengecer masih memiliki tanda dan menampilkan papan yang menunjukkan "tidak ada pengembalian dana" kebijakan.

Pada usaha baru untuk toko jaringan lokal seluler, untuk membeli hadiah untuk anggota keluarga, saya kembali mengalami "tidak ada pengembalian dana" signage dalam toko dan bertanya dengan sopan dengan staf mengapa signage seperti itu dipajang setelah diberlakukannya Konsumen Undang-Undang Perlindungan. Tanggapan yang saya terima adalah baik mengejutkan dan instruktif sebagai anggota staf menjawab pertanyaan saya dengan menyatakan bahwa ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang memungkinkan untuk pengembalian barang dan klaim untuk pengembalian dana tidak berlaku untuk semua barang.

Pada keluar toko jaringan lokal selular saya segera menemukan diri saya memeriksa ketentuan yang diperlukan dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen sehingga untuk menentukan apakah pernyataan dari anggota staf di toko itu benar.

Hasil penelitian saya tentang UU Perlindungan Konsumen itu mencerahkan dan saya akan membahas mereka dalam paragraf berikut.

Undang-undang ini tidak memberikan konsumen dengan hak untuk periode pendinginan, namun, periode pendinginan-off akan tampak hanya berlaku setelah pemasaran langsung dengan pengecualian tertentu. Pemasaran langsung telah didefinisikan dalam UU sebagai

"Mendekati seseorang, baik secara langsung atau melalui surat atau komunikasi elektronik, untuk tujuan langsung maupun tidak langsung mempromosikan atau menawarkan untuk memasok, dalam kegiatan usaha normal, setiap barang atau jasa kepada orang, atau meminta untuk membuat sumbangan apapun untuk alasan apapun "

Definisi ini pada dasarnya berarti bahwa saya, sebagai konsumen yang telah masuk ke toko jaringan selular untuk membeli hadiah untuk anggota keluarga tanpa menerima e-mail, internet, pos atau iklan pribadi yang berkaitan dengan barang yang saya ingin membeli, akan tidak dapat memanfaatkan ketentuan dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan hak untuk pendinginan-off periode, hanya karena aku belum menjadi penerima pemasaran langsung sehubungan dengan barang yang saya beli di toko jaringan telepon selular.

Dalam nada yang sama saya juga akan tidak dapat memanfaatkan ketentuan dari Undang-Undang yang berkaitan dengan hak untuk membatalkan pesanan muka untuk mengembalikan barang dan mengklaim pengembalian dana, karena saya tidak memesan barang yang saya beli di toko di muka.

Dalam konteks situasi saya bantuan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen akan memberikan adalah bahwa, karena saya memeriksa sampel dari barang-barang yang saya beli dan diberitahu tentang fungsi dan kemampuan dari barang-barang tersebut, barang-barang saya membeli harus sesuai baik dengan sampel bahwa saya telah diperiksa dan deskripsi yang saya terima. Jika barang yang saya beli tidak sesuai dengan kedua sampel diperiksa dan deskripsi bahwa saya telah menerima maka akan ada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan saya akan berhak untuk menegakkan ketentuan Undang-Undang menguntungkan saya.

Juga, saya akan mampu untuk mengembalikan barang yang saya beli dan menerima pengembalian dana penuh dalam waktu 10 hari kerja setelah pengiriman jika barang yang dibeli ditemukan tidak sesuai untuk tujuan tertentu yang saya membeli barang untuk, dan untuk yang tujuan saya mengatakan pemasok saya membeli barang. Hak ini diberikan kepada saya oleh UU ini tergantung pada saya tidak memiliki mengubah barang yang dibeli atau dissembled barang dan berusaha untuk memperbaikinya. Hak untuk pengembalian dana penuh juga tergantung pada pemasok mampu menagih untuk mengembalikan barang dalam kemasan yang tidak kemasan asli untuk barang dan pemasok mampu untuk lebih menagih untuk biaya yang dikeluarkan oleh pemasok untuk memulihkan barang untuk kemasan aslinya dan membuat barang cocok untuk re-stocking.

Kesimpulan saya setelah pemeriksaan saya dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam terang pernyataan anggota staf adalah karena itu tidak berhak adalah mutlak dan pentingnya mengetahui kondisi yang berlaku untuk semua hak hukum tidak dapat dianggap remeh. Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen